Syarat & Ketentuan Kemitraan

PT. Babussalam Jaya Abadi (PT. BJA Tours)

Terakhir Diperbarui: 27 Februari 2026

Dengan mendaftar sebagai Agen/Mitra di PT. Babussalam Jaya Abadi (PT. BJA Tours), Anda secara sadar menyetujui dan tunduk pada seluruh peraturan perundang-undangan, Kebijakan Privasi perusahaan, serta ketentuan khusus kemitraan di bawah ini:

A. Ketentuan Transaksi dan Pembayaran

  1. Larangan Menerima Dana: Agen/Mitra dilarang keras menerima dana pembayaran paket tour atau Umrah/Haji secara langsung dari jemaah/peserta, baik dalam bentuk tunai (cash) maupun transfer ke rekening pribadi Agen.
  2. Rekening Resmi: Seluruh transaksi pembayaran dari jemaah wajib dilakukan melalui transfer bank hanya ke rekening resmi atas nama PT. Babussalam Jaya Abadi. Pembayaran yang tidak melalui rekening resmi dianggap tidak sah oleh perusahaan.
B. Ketentuan Komisi dan Referral

  1. Pencairan Komisi: Hak komisi Agen baru akan dibayarkan/dicairkan setelah jemaah atau peserta tour yang didaftarkan telah berangkat (Take Off) menuju Tanah Suci atau tempat tujuan tour.
  2. Batas Level Referral: Skema komisi referral hanya berlaku untuk 1 (satu) level di bawah Agen bersangkutan. Perusahaan tidak menerapkan sistem multi-level marketing (MLM) yang kompleks.
  3. Hak Komisi Pendaftaran Online: Berlaku sistem first come, first served. Agen yang pertama kali menginput data jemaah ke sistem dan jemaah tersebut sukses melakukan pembayaran melalui sistem website BJA Tours, dialah yang sah dinyatakan berhak atas komisi.
C. Ketentuan Pendaftaran Offline dan Sengketa

  1. Klaim Pendaftaran Offline: Bagi Agen yang mendaftarkan jemaah secara manual/offline, Agen wajib menyerahkan berkas fisik pendaftaran jemaah secara langsung ke Kantor Pusat atau Kantor Cabang resmi PT. BJA Tours.
  2. Penolakan Klaim Sepihak: Klaim kepemilikan jemaah melalui percakapan telepon, WhatsApp, email, atau media sosial lainnya tanpa dibarengi penyerahan berkas fisik asli tidak berlaku dan tidak dapat diganti rugi.
  3. Penyelesaian Perselisihan: Apabila terjadi perselisihan antar Agen terkait klaim komisi, hal tersebut akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat yang difasilitasi oleh manajemen pusat. Keputusan manajemen bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
D. Pencabutan dan Pemutusan Kemitraan

  1. Hak Prerogatif Perusahaan: PT. Babussalam Jaya Abadi memiliki wewenang penuh untuk mencabut atau menonaktifkan status kepesertaan Agen/Mitra jika ditemukan pelanggaran kode etik.
  2. Tanpa Pemberitahuan: Pencabutan status keagenan tersebut dapat dilakukan oleh perusahaan dengan atau tanpa memberitahukan alasannya terlebih dahulu, demi menjaga keamanan dan nama baik perusahaan.
Peringatan Penting

Pelanggaran terhadap larangan menerima dana jemaah (Poin A.1) atau tindakan penipuan yang merugikan nama baik perusahaan akan berakibat pada pemutusan hubungan kemitraan secara sepihak dan akan diproses melalui ranah hukum pidana/perdata sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.


© 2026 PT. Babussalam Jaya Abadi. All Rights Reserved.